Laman

December 17, 2009

KEPUTUSAN SERTA FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Tentang Perayaan Natal Bersama

Memperhatikan:
1. perayaan Natal Bersama pada akhir-akhir ini di salah artikan oleh sebagian umat islam dan disangka sama dengan umat islam merayakan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW.
2. karena salah pengartian tersebut ada sebagian orang islam yang ikut dalam perayaan Natal dan duduk dalam kepanitiaan Natal.
3. perayaan Natal bagi orang-orang kristen adalah ibadah.

Menimbang:
1. umat islam perlu mendapat bimbingan serta petunjuk yang jelas tentang perayaan Natal Bersama.
2. Umat Islam agar tidak mencampur adukkan akidah dan ibadahnya dengan akidah dan ibadah orang lain.
3. umat islam harus berusaha untuk menambah iman dan taqwanya kepada Allah SWT.
4. tanpa mengurangi usaha umat islam dalam Kerukunan Antar Umat Beragama di Indonesia.

Meneliti kembali ajaran-ajaran agama islam, antara lain:
A. Bahwa Umat islam diperbolehkan bekerjasama dan bergaul dengan umat agama agama lainnya dalam masalah yang berhubungan dengan masalah duniawi berdasarkan atas firman Allah SWT yang berarti:”hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu seorang laki-laki dan seorang wanita dan kami jadikan kamu sekalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah adalah orang yang paling bertakwa (kepada Allah). Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
B. Bahwa umat islam tidak boleh mencampur adukkan agamanya dengan akidah dan peribadatan agama lain, berdasarkan ayat alQur’an yang artinya:
“Katakanlah: hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah apa yang aku sembah. Dan aku tidak akan pernah menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak akan pernah pula menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu dan untukkulah Agamaku.”(QS. AlKafiruun 1-6)
C. bahwa umat islam harus mengakui kenabian dan kerasulan Isa alMasih bin Maryam sebagai pengakuan mereka kepada Nabi dan Rasul yang lain, berdasarkan ayat alqur’an surat Maryam ayat 30-32 yang artinya:”Berkata Isa: sesungguhnya aku ini adalah hamba Allah. Dia memberiku al-kitab (Injil) dan dia menjadikan aku seorang yang diberkahi dimana saja aku berada, dan dia memerintahkan kepadaku mendirikan shalat dan menunaikan zakat selama aku hidup (dan Dia memerintahkan aku ) berbakti kepada ibuku (Maryam) dan dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka.”
D. Bahwa barang siapa yang berkeyakinan bahwa tuhan itu lebih dari satu, tuhan itu mempunyai anak dan Isa almasih itu anaknya, maka orang itu kafir dan musyrik, berdasarkan ayat suci Alqur’an surat Al-Maidah 72:”sesungguhnya telah kafir orang yang berkata: Sesungguhnya Allah itu ialah Al Masih putra Maryam. Padahal Al Masih sendiri berkata: hai bani israil, sembahlah Allah tuhanku dan tuhan kamu sekalian. Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya sorga dan tempatnya adalah neraka, tidak ada bagi orang zalim itu seorang penolong pun.”
E. Bahwa Allah pada hari kiamat nanti akan menanyakan Isa, apakah ia pada waktu di dunia menyuruh manusia untuk menyembahnya sebagai tuhan. Isa almasih menjawab: Tidak. Hal itu berdasarkan pada ayat suci alqur’an Al Maidah 116-118 yang berarti:”dan ingatlah ketika Allah berfirman: hai Isa putra Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia : jadikanlah aku serta ibuku dua orang sebagai sembahan selain Allah? Isa menjawab: Maha Suci Allah tiadalah yang patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku mengatakannya. Jika aku pernah mengatakannya tentu Engkau telah mengetahuinya. Engkau mengetahui apa yang ada dalam diriku sedangkan aku tidak mengetahui apa yang ada dalam diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang ghaib. Aku tidak pernah mengatakan kepada mereka kecuali apa yang engkau perintahkan kepadaku untuk mengatakannya, yaitu: Sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu dan aku menjadi saksi terhadap mereka selama aku berada diantara mereka.”
Maka majelis ulama Indonesia memfatwakan:
1. Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa as, akan tetapi Natal itu tidak dapat di pisahkan dari soal soal di atas.
2. mengikuti upacara Natal bersama bagi kaum Muslimin hukumnya HARAM.
3. agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT di anjurkan untuk tidak ikut dalam mengikuti kegiatan kegiatan perayaan Natal.


Jakarta, 1 Jumadil Awal 1401 H
7 Maret 1989 M